Undang-undang tentang larangan memakai knalpot racing

pgggggiiiiii bikers semua,,saya coba share sedikit tentang undang2 memakai knalpot racing di jalan umum atau dalam makna yang pasti dalam kehidupan sehari - hari hehehehh,,,walaupun sudah lama dan banyak yang posting,tetapi tdk ada salahnya jika saya share dari pada gak ada postingan..




undang undang No.22 tahun 2009 yang disahkan oleh Presiden SBY pada tanggal 22 juni 2009 kemarin, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
apasih bunyi undang-undang yang bikin knalpot racing dirazia..????
dalam undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 58 berbunyi:

" Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas"

Apasih maksud bunyi pasal diatas???
berikut penjelasan yang terdapat dibawah pasal 58 tersebut:

"Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan."


saya sendiri jadi bingung, disini tidak disebut adanya kenalpot yg mengganggu. memang, knalpot racing kerap mengganggu telinga kita dengan suaranya yg keras dan memekakan telinga,
nah sekarang yang jadi masalah adalah dimana alat ukur kepolisian dalam merazai knalpot racing..??? apakah hanya mengandalkan telinga saja...??, atau berpatokan bahwa semua kenalpot racing itu berisik atau merazia semua knalpot yg bukan keluaran pabrik (knalpot standar). Padahal tidak semua knalpot variasai adalah knalpot Racing, dan mengeluarkan suara yang keras dan berisik, misalnya knalpot yg harganya cukup mahalyg mengeluarkan suara yg lembut,atau malah knalpot standar motor Harley yg suaranya menggelegar...apakah mereka semua akan terkena razia...???
disini terlihat tidak efektifnya peraturan tersebut, seharusnya sebelum mengeluarkan peraturan tersebut, pihak kepolisian telah menyiapkan alat ukur yang jalas dan pasti, bukan kira kira telinga mereka saja....
dan seharusnya mereka melaksanakan sosialisasi yang gencar seperti melalui koran, TV, atau spanduk-spanduk di jalan. sehingga para pengendara motor dapat memetuhi peraturan tersebut.
sekalilagi, Jelas Pasal 58 terbaca sangat umum dan meluas, butuh penjelasan yang jelas , agar nggak di jadikan Pasal multitafsir. Pihak Kepolisian sebagai pengemban amanan UU ini haruslah melakukan penjelasan dan Sosialisasi secara mendalam tentang semua yang ada dan tercantum dalam UU ini termasuk Pasal 58. Lebih baik merazia para 
pengguna mika stoplamp bening yang dikolaborasikan dengan bohlam berkaca bening yang membuat pengendara di belakangnya jadi silau...dari pada merazia knalpot racing yg blom ada alat ukurnya. yachhh ada2 aja peraturan nya..


1 komentar:

Unknown mengatakan...

tolong saja berita diatas di sebarkan melalui media-media yang ada di indonesia biar semua masyrkat tau , bisa di sebarin melalui radio , televisi maupun surat kabr setiap daerah
mohon kira nya komentar sya ini bisa diajukan dan pakai untuk kedepan nya
terimakasih

Posting Komentar

KOMENTAR

Popular Posts Today