TUGAS ,HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DUSUN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI
NOMOR 5 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAHAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEDIR
I,
Menimbang : 


a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa perlu mengatur Pedoman Penyusunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintahan Desa ;
 

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan Desa ;
Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548 ) ;
S A L I N A N
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3953 ) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587 ) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593 ) ;
7. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2002 tentang Pedoman
Administrasi Desa ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 15 Tahun 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD ( Lembaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 20/D Seri D ) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2002
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2002 Nomor 1 Seri E Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Seri E) ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten
Kediri Tahun 2000 Nomor 22/D Seri D ) ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kantor-kantor Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten
Kediri Tahun 2000 Nomor 23/D Seri D ) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 19 Tahun 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan ( Lembaran Daerah Kabupaten
Kediri Tahun 2000 Nomor 24/D Seri D ) ;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI
dan
BUPATI KEDIRI,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI TENTANG PEDOMAN
PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA.
3
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kediri.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Kediri dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Kepala Daerah adalah Bupati Kediri.
5. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Kediri yang terdiri atas
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah,
Kecamatan dan Kelurahan.
6. Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
7. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
8. Camat adalah Kepala Kantor Kecamatan.
9. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Dusun adalah bagian wilayah Desa yang merupakan lingkungan kerja Kepala
Dusun.
11. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
12. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa.
13. Kepala Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang bertugas memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14. Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa
dan Perangkat Desa lainnya yang bertugas membantu Kepala Desa dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
15. Perangkat Desa lainnya adalah Perangkat Pembantu Kepala Desa yang terdiri atas
Kepala Urusan, Pelaksana Teknis Lapangan dan Kepala Dusun.
16. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga
yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
17. Rapat Desa adalah kegiatan rapat di tingkat Desa yang dihadiri oleh Ketua RT,
Ketua RW, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketua PKK, Ketua
Karang Taruna, Golongan Profesi, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, dan
tokoh masyarakat lainnya.
4
18. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD
bersama Kepala Desa.
19. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui
bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
20. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan,
penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi,
supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan Desa.
21. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah proses kegiatan yang
ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa berjalan secara efisien dan
efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B A B II
TATA CARA PENYUSUNAN STRUKTUR
ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
Bagian Pertama
Kewenangan Desa
Pasal 2
Kewenangan Desa mencakup :
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa ;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan
pengaturannya kepada Desa ;
c. tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten ; dan
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan
diserahkan kepada Desa.
Bagian Kedua
Pemerintahan Desa
Pasal 3
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD.
Bagian Ketiga
Pemerintah Desa
Pasal 4
(1) Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari Kepala Desa
dan Perangkat Desa.
5
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Desa
dan Perangkat Desa lainnya.
(3) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
a. Sekretariat Desa ;
b. Pelaksana Teknis lapangan ;
c. Kepala Dusun.
(4) Pelaksana Teknis lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri
dari :
a. Jogotirto ;
b. Modin ;
c. Jogoboyo ;
d. Kebayan.
(5) Jumlah Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 5
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dipimpin
oleh seorang Sekretaris Desa.
(2) Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kepala Urusan paling
banyak terdiri dari :
a. Kepala Urusan Umum ;
b. Kepala Urusan Pemerintahan ;
c. Kepala Urusan Keuangan ;
d. Kepala Urusan Pembangunan ;
e. Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat.
(3) Jumlah Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing – masing Desa.
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa ditetapkan dengan
Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Daerah.
(2) Bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini.
B A B III
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG
DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA
Bagian Pertama
Kepala Desa
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 7
Kepala Desa memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama BPD.
6
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang
Pasal 8
(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa
mempunyai wewenang :
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama BPD ;
b. mengajukan rancangan peraturan Desa ;
c. menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD ;
d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa
untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD ;
e. membina kehidupan masyarakat Desa ;
f. membina perekonomian Desa ;
g. mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif ;
h. mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
i. melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Lainnya ; dan
j. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Paragraf 3
Kewajiban
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia ;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat ;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi ;
e. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari
Kolusi, Korupsi dan Nepotisme ;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintahan Desa ;
7
g. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan ;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik ;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa ;
j. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa ;
k. mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa ;
l. mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa ;
m. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat
istiadat ;
n. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa ; dan
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan
hidup.
Pasal 10
(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Desa mempunyai
kewajiban untuk :
a. memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Kepala
Daerah ;
b. memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD ; dan
c. menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada
masyarakat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, terdiri dari :
a. laporan akhir tahun anggaran ;
b. laporan akhir masa jabatan.
(3) Menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan memberikan
informasi berupa pokok-pokok kegiatan.
(4) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa selebaran
yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan
dalam berbagai pertemuan masyarakat Desa, radio komunitas atau media lainnya.
Pasal 11
(1) Kepala Desa yang tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya
karena berhalangan sementara, maka tugas sehari-hari dilaksanakan oleh
Sekretaris Desa.
(2) Apabila Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhalangan
Kepala Desa dapat menunjuk salah satu Perangkat Desa Lainnya.
(3) Apabila Kepala Desa dan Sekretaris Desa berhalangan pelaksanaan tugas Kepala
Desa dilaksanakan oleh Perangkat Desa Lainnya melalui musyawarah.
(4) Apabila Kepala Desa berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 6 (enam) bulan Pimpinan BPD dapat mengusulkan
pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa kepada
Kepala Daerah.
(5) Apabila sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), berdasarkan surat keterangan dari Dokter Pemerintah, Kepala Desa
dinyatakan tidak mampu untuk menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya,
BPD melalui Camat dapat mengusulkan pemberhentian kepada Kepala Daerah.
8
Bagian Kedua
Perangkat Desa
Paragraf 1
Sekretaris Desa
Pasal 12
(1) Sekretaris Desa sebagai Perangkat Desa berkedudukan sebagai pembantu Kepala
Desa yang memimpin Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan
kewajiban menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan,
kemasyarakatan dan memberikan pelayanan administratif kepada Kepala Desa.
(3) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Paragraf 2
Kepala Urusan
Pasal 13
(1) Kepala Urusan sebagai Perangkat Desa Lainnya berkedudukan sebagai pembantu
Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya.
(2) Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan
kewajiban menjalankan kegiatan urusan administrasi Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan.
(3) Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Paragraf 3
Pelaksana Teknis Lapangan
Pasal 14
(1) Pelaksana Teknis Lapangan sebagai Perangkat Desa Lainnya berkedudukan
sebagai pembantu Kepala Desa dalam pelaksanaan kegiatan teknis lapangan
berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
9
(2) Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas dan kewajiban melaksanakan kegiatan-kegiatan teknis sesuai dengan
bidang tugasnya.
(3) Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Paragraf 4
Kepala Dusun
Pasal 15

(1) Kepala Dusun sebagai Perangkat Desa Lainnya berkedudukan sebagai pembantu
Kepala Desa di wilayah kerjanya.
(2) Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan
kewajiban menjalankan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
(3) Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Pasal 16
Uraian tugas masing-masing Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.

B A B IV
HUBUNGAN KERJA
Pasal 17
(1) Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa merupakan unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
(2) Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai hubungan
bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
(3) Pemerintah Desa dan warga masyarakat mempunyai hubungan timbal balik
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
(4) Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain dalam rangka kerjasama dan
koordinatif.
(5) Pemerintah Desa dengan Instansi Pemerintah mempunyai hubungan timbal balik
dalam rangka memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
10
B A B V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
SEKRETARIS DESA
Pasal 18
(1) Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan
yaitu :
a. berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat ;
b. mempunyai pengetahuan tentang teknis Pemerintahan ;
c. mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran ;
d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang
perencanaan ;
e. memahami sosial budaya masyarakat setempat ; dan
f. bersedia tinggal di Desa yang bersangkutan.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan
oleh Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah.
(3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan.
(2) Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. menetapkan pengaturan kewenangan Kabupaten yang diserahkan
pengaturannya kepada Desa ;
b. memberikan pedoman pelaksanaan tugas pembantuan dari Kabupaten ke
Desa ;
c. memberikan pedoman penyusunan peraturan Desa dan peraturan Kepala
Desa ;
d. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan lembaga
kemasyarakatan ;
e. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif ;
f. melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
g. melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan Desa ;
h. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa ;
i. mengawasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa ;
11
j. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan lembaga kemasyarakatan ;
k. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat
istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan
Pemerintahan Desa ;
l. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa dan
lembaga kemasyarakatan ;
m. menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi Kepala Desa, Perangkat Desa
dan BPD sesuai dengan kondisi dan sosial budaya masyarakat setempat ;
n. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan ;
o. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa
sebagaimana diatur dengan Peraturan perundang-undangan ; dan
p. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan.
(3) Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. memfasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa ;
b. memfasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa ;
c. memfasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa ;
d. memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah Kabupaten yang
diserahkan kepada Desa ;
e. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
f. memfasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
g. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
h. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga
kemasyarakatan ;
i. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif ;
j. memfasilitasi kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak
ketiga ;
k. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa ;
l. memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama
lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga ;
m. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga
kemasyarakatan ; dan
n. memfasilitasi koordinasi unit kerja Pemerintahan dalam pengembangan
lembaga kemasyarakatan.
B A B VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Susunan Organisasi Pemerintahan Desa yang telah ada agar disesuaikan dengan
Peraturan Daerah ini dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.
12
B A B VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 22
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 13 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 6 Seri E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kediri.

0 komentar:

Posting Komentar

KOMENTAR

Popular Posts Today