DESA

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk. Sebagai kesatuan masyarakat
termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan
terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam
ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat, yang tidak berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri;

c. Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan
pemerintahan Desa;

d. Lingkungan adalah bagian wilayah dalam Kelurahan yang merupakan lingkungan kerja
pelaksanaan pemerintahan Kelurahan;

e. Pemerintah,Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Peraturan Daerah, Kecamatan, Pemerintahan
Umum, Pemerintahan Daerah, dan Pejabat yang berwenang
, adalah pengertian-pengertian
menurut ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
di Daerah;

f. Pembentukan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di luar
wilayah Desa-desa dan Kelurahan-kelurahan yang telah ada;

g. Pemecahan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di dalam
wilayah Desa dan Kelurahan;

h. PenyatuanDesa dan Kelurahan adalah penggabungan dua Desa dan Kelurahan atau lebih menjadi
satu Desa dan Kelurahan baru;

i. Penghapusan Desa dan Kelurahan adalah tindakan meniadakan Desa dan Kelurahan yang ada

0 komentar:

Posting Komentar

KOMENTAR

Popular Posts Today